Bansos Pontianak Rugikan Daerah Rp21,46 Miliar

Harian PONTIANAK POST – Pontianak. Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalbar menemukan indikasi kerugian daerah Rp21,46 miliar pada pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Pontianak tahun anggaran (TA) 2006-2008.Selain temuan yang berindikasi kerugian daerah, BPK RI juga menemukan permasalahan lain yaitu pertanggungjawaban penggunaan dana bansos Rp3 M untuk pembangunan sirkuit balap motor pada pengurus cabang Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Pontianak yang tidak jelas. Permasalahan lainnya yakni penatausahaan dana bansos oleh KONI Kota Pontianak kurang memadai dan dana sebesar Rp8.446.285.000 belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Mudjijono, saat menyerahkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008 pada Pemkot Pontianak kepada DPRD Kota Pontianak yang dilaksanakan Selasa (22/12) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar.Hadir dalam acara penyerahan itu Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas, Walikota Pontianak Sutarmidji, serta pejabat BPK dan Pemkot Pontianak lainnya. Mudjijono menjelaskan indikasi kerugian daerah yang ditemukan BPK meliputi penggunaan dana bansos Rpl6.058.153.000 yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diantaranya menimbulkan indikasi kerugian daerah Rp12.477.903.000. Dari besaran tersebut meliputi realisasi dana bansos tahun 2006 Rp4.821.000.000 digunakan untuk kepentingan Sekretaris Daerah Kota Pontianak.

Selanjutnya, realisasi dana bansos Rp2.181.653.000 yaitu TA 2006 Rp261.525.000, TA 2007 sebesar Rp540.900.000 dan TA 2008 sebesar Rp1.379.228.000 digunakan untuk kepentingan Walikota Pontianak. Juga ditemukan dana bansos sebesar Rp1.830.000.000 yaitu TA 2007 sebesar Rp500.000.000 dan TA 2008 sebesar Rp1.330.000.000 digunakan untuk kepentingan DPRD Kota Pontianak. Ditemukan pula dana bantuan sebesar Rp400.250.000 digunakan untuk keperluan Walikota Pontianak (2007-2008), sebesar Rp100.000.000.
Temuan lainnya yakni realisasi dana bansos senilai Rp2.685.500.000 disalurkan melalui anggota DPRD Kota Pontianak diantaranya sebesar Rp785.000.000 tidak sampai kepada penerima dana.

Terakhir, realisasi dana bantuan sosial disalurkan oleh Sekretaris Daerah sebesar Rp2.360.000.000 tidak ada bukti pertanggungjawabannya.BPK juga menemukan indikasi kerugian keuangan daerah dari realisasi dana bantuan sosial tahun 2007 sebesar Rp1.730.000.000 dan dana APBD lainnya sebesar Rp3.200.053.975 yang digunakan untuk menutup pengeluaran kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (ketekoran kas).Indikasi kerugian daerah yang ditemukan BPK RI juga termasuk pada pemberian dana bansos TA 2006, 2007 dan 2008 Sebesar Rp2.183.944.000,00 yang tidak sampai kepada penerima bantuan.Ditemukan pula realisasi belanja bansos sebesar Rp935.000.000 yang didasarkan pada proposal permohonan dana bantuan fiktif.Temuan lainnya yakni Pajak Penghasilan (PPh) atas kontrak pemain Persipon minimal sebesar Rp939.750.000 tidak dipungut dan disetor ke kas Negara