Cibiran Kasus KONI

Pontianak Post, PENANGGUNGJAWAB Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak Stephanus Paiman mengaku bersyukur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat melakukan audit terhadap KONI Kalbar. ”Kasus KONI ketika awalnya diangkat FRKP banyak yang mencibir. Ada pernyataan kasus KONI jangan diperlebar dan pengurus kerja tidak digaji. Sekarang audit BPK memang menyatakan ada indikasi kerugian negara,” ujar Stephanus, Minggu (25/10) pagi.Menurut Stephanus, FRKP sebelumnya melaporkan dugaan penggelembungan dan manipulasi data anggaran pada 19 Mei dan langsung ke Jakarta. Laporan diterima staf KPK, Chandra dengan nomor tanda terima: 1169/53/5/2009. Laporan ini juga ditembuskan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Jalan Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta, dan diterima oleh staf KONI bernama Sukirno.

Dalam laporannya, FRKP meminta KPK menelusuri laporan pertanggungjawaban KONI Kalbar tersebut. Karena terdapat beberapa kejanggalan. Misalnya, laporan tidak ditandatangani Ketua KONI, melainkan hanya wakil Ketua III, Syakirman; wakil Bendahara, Iswanto; dan Badan Pengawas Keuangan KONI Kalbar. Laporan juga tidak dicap, seperti layaknya laporan keuangan lainnya.”Dulu menyatakan pelapor (FRKP) bukan insan olahraga tetapi hanya mencari popularitas saja. Sekarang ditindaklanjuti BPK dan terbukti adanya temuan puluhan miliar yang tidak dipertanggungjawabkan,” kata Stephanus.Ia berharap instansi berwenang lainnya bisa menindaklanjuti temuan dari BPK ini. ”Karena semuanya menggunakan uang rakyat. Jadi diharapkan bisa diusut secara tuntas,” ujarnya. (uni)