Dana BOS Telah Disetor

Pontianak Post, PONTIANAK – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah tahun 2007 di Dinas Pendidikan Kalimantan Barat senilai Rp1,5 miliar sudah tidak bermasalah dari sisi administrasi. Soalnya, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kalbar, Alexius Akim, dana tersebut sudah dikembalikan ke kas negara. Akim juga menyebutkan bahwa dana senilai Rp1,5 miliar itu bukanlah penyelewengan melainkan berupa akumulasi uang jasa bank, atau bunga dari dana BOS yang belum tersalurkan. “Rp1,5 miliar itu total di seluruh Kalbar,” ungkapnya kemarin. Dana tersebut pun tidak disimpan di dalam rekening pribadi. Sementara mengenai temuan di Kota Pontianak senilai Rp2,48 miliar dan di Kabupaten Pontianak sebesar Rp156 juta, Akim tidak banyak komentar.

Tetapi menurutnya hasil temuan itu juga sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah. Akim kemudian menjelaskan tentang salah satu item temuan BPK di daerah yang menyebutkan bahwa ada dana BOS yang tidak ditampung dalam rekening sekolah melainkan rekening pribadi pengelola BOS. Menurutnya, kenyataan tersebut tidak bisa secara spontan divonis sebagai suatu kesalahan dari pengelola. Sebab, ada kalanya pihak bank tidak mau mengabulkan aplikasi rekening yang menggunakan nama instansi. Akibatnya, terpaksa digunakan nama orang. “Jadi, seolah-olah rekening itu milik pribadi padahal sebenarnya bukan,” jelasnya.


Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya pemberitaan sebelumnya yang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengauditan tertentu terhadap dana BOS Khusus di Kalimantan Barat, BPK menemukan penyalahgunaan di Dinas Pendidikan Kalbar sebesar Rp1,5 miliar, di Pemerintah Kota Pontianak senilai Rp2,48 miliar dan Kabupaten Pontianak mencapai Rp156 juta.Kepala BPK Perwakilan Kalbar Mudjijono, menjelaskan, bentuk-bentuk penyalahgunaan yang ditemukan misalnya uang ditampung di rekening pribadi kepala sekolah, padahal seharusnya dana itu masuk ke rekening sekolah. Bentuk penyimpangan lain yang juga ditemukan yakni dana BOS digunakan untuk rehab sekolah, insentif transportasi guru, pembelian komputer, laptop, flashdisk dan sebagainya. Penggunaan itu semua merupakan penyalahgunaan yang tidak boleh dilakukan pengelola BOS. (rnl)