Hersan Calon Tersangka Tunggal Berkasnya ke Pengadilan

Harian PONTIANAK POST – Pontianak. Kejaksaan Negeri Pontianak secara resmi melimpahkan berkas dugaan korupsi yang melibatkan, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak, Rabu (5/5). Hersan merupakan calon tersangka tunggal.  Berkas itu merupakan dugaan korupsi pembangunan sirkuit Batu Layang yang dianggarakan APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2007-2009. Saat itu  dikucurkan dana senilai Rp3 Miliar, yang mengaitkan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009 Gusti Hersan Aslirosa.
Informasi yang dihimpun Pontianak Post,  Kasus dugaan korupsi Hersan ini telah dirampungkan pihak kejari Pontianak (16/4) lalu. Usai masa perampungan itu, kejaksaan membuang surat dakwaan kepada tersangka (Hersan-red). Pembuatan dakwaan tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sirkuit batu layang ke pengadilan oleh Kejaksaan  bernomor surat B-1830/Q 110/F.E 1/ 05/2010.  “Ada lima jaksa yang akan menangani kasus dugaan tindak pidana mantan ketua DPRD ini. Antara lain Rita Hilga, Heny Kurniana, Leny Sebayang, Syaiful Bahri, dan Mungki Hadi Pratikno,” kata  Kasintel Kajari Pontianak, Yudharisman saat ditemui di ruang kerjanya. Dalam pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan sirkuit Batu Layang, tersangka hanya satu orang. Yakni Gusti Hersan Aslirosa. Namun pihak kejaksaan menyatakan bisa saja jumlah tersangka bakal bertambah. “Ada kemungkinan yang lain,” kata Yudharisman ketika menjelaskan jumlah tersangka.

Seperti diketahui, mencuatnya kasus pembangunan sirkuit Batu Layang berawal dari audit regular Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar terhadap laporan keuangan Pemkot Pontianak, terutama pada item Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2006, 2007, 2009 dan 2009. BPK menemukan ada indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp29, 94 miliar dalam pengelolaan Bansos tersebut.Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp3 miliar digunakan untuk membangun sirkuit balap motor itu. Namun, sirkuit tersebut tak kunjung terealisasi. Dana pembangunan sirkuit itu dikucurkan dalam dua tahun anggaran. Masing-masing tahun anggaran 2007 dan tahun anggaran 2009 dengan jumlah anggaran sama, yakni sebesar Rp1,5 miliar. Hersan sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus itu sejak 5 Januari 2010. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sirkuti Batu Layang ini, Pihak Kejaksaan juga menyita uang tunai senilai Rp700 juta dari Hersan. Uang tersebut Kejaksaan terima dari Hersan dalam dua tahap. Februari 2010, senilai Rp500 juta Hersan serahkan. Dan pada Maret, Hersan menyerahkan uang tunai Rp200 juta. (stm)