Penyuap Gidot Dituntut Dua Tahun Bui

SUARA PEMRED-Pontianak. Empat terdakwa dalam tindak pidana korupsi dugaan suap yang melibatkan bupati non aktif Kabupaten Bengkayang, dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergantian dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (7/1)…