Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

bahwa dalam rangka penataan dan penertiban administrasi kependudukan perlu dilakukan penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah Kabupaten Sekadau… [selengkapnya]