Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendirian dan Pengelolaan Badan Hukum Koperasi

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendirian dan Pengelolaan Badan Hukum Koperasi, maka dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendirian dan Pengelolaan Badan Hukum Koperasi… [selengkapnya]