Salah Kelola Dana BOS

Pontianak Post. PONTIANAK – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara serentak di seluruh provinsi melakukan pengauditan tertentu terhadap dana bantuan biaya operasional sekolah. Khusus di Kalimantan Barat, BPK menemukan penyalahgunaan dana itu di Dinas Pendidikan Kalbar sebesar Rp1,5 miliar, di Pemerintah Kota Pontianak senilai Rp2,48 miliar dan Kabupaten Pontianak mencapai Rp156 juta.Kepala BPK Perwakilan Kalbar Mudjijono beberapa waktu lalu di Pontianak mengatakan pemerintah pusat tahun 2007 mengalokasikan dana BOS sebesar Rp300 miliar. Menurutnya, pada semester dua 2007, BPK seluruh Indonesia memeriksa serempak untuk 150 sampel baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Ternyata hasil pemeriksaan tertentu kami banyak menemukan persoalan. Contoh dana BOS di Kota Pontianak sebesar Rp2,48 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.Mudjijono mengatakan ada pun penyalahgunaan dana BOS seperti uang ditampung di rekening pribadi kepala sekolah. Kata dia, seharusnya dana itu masuk ke rekening sekolah.“Selain dana ditampung di rekening pribadi, dana digunakan untuk rehab sekolah, intensif transportasi guru, pembelian komputer, laptop, flashdisk, honor dan sebagainya. Penggunaan itu semua merupakan penyalahgunaan yang tidak boleh dilakukan pengelola BOS,” tuturnya.

Ia menyebutkan temuan yang hampir sama terjadi di Kabupaten Pontianak. Hanya saja, sebut dia, nilai nominalnya kecil dan di provinsi ditemukan sisa dana dan jasa giro tidak disetor ke kas negara sebesar Rp1,5 miliar.“Pemeriksaan itu ada tindak lanjut dari dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.Hanya kami belum bisa mengevaluasi klarifikasi yang disampaikan setelah pemeriksaan tertentu ini,” jelas Mudjijono. Disinggung kenapa hanya Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak yang jadi sampel pemeriksaan, ia menjelaskan karena waktu terbatas, BPK perwakilan Kalbar memeriksa yang terdekat. “Karena waktu yang terbatas, kami hanya bisa melakukan audit tertentu di Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak serta Provinsi Kalbar. Tetapi hal ini bisa memberikan gambaran penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BOS,” ujarnya. (riq)