Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya TA 2009 Memperoleh Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)

1212121Pontianak, 13 Juli 2010. Hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR) Tahun Anggaran (TA) 2009. Penyampaian laporan dilakukan di ruang rapat kepala perwakilan dan dihadiri oleh Ketua DPRD KKR Sujiwo, Bupati KKR Muda Mahendrawan, Inspektorat KKR Ardani Hans, Sekretaris DPRD KKR Gemuruh serta para pejabat struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Penyampaian laporan ini merupakan bagian pertanggungjawaban BPK RI sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2006 dan pasal 18 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2004.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Drs. Mudjijono menyatakan bahwa opini Tidak Wajar diberikan karena pemeriksaan atas LKPD KKR masih menunjukan kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang berarti bahwa laporan keuangan secara umum belum disajikan secara wajr dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Beberapa permasalahan yang menjadi penyebab pendapat tidak wajar antara lain; biaya konsultasi sebesar Rp3.715.139.000,00 belum dikapitalisasi dalam harga perolehan aset tetap, terdapat ketidaktepatan penganggaran belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp11.312.202.500,00, persediaan pemerintah KKR senilai Rp1.886.644.329,00 belum disajikan secara wajar, penyajian aset tetap sebesar Rp307.159.615.622,00 tidak menggambarkan nilai wajar, terdapat penggunaan langsung terhadap pendapatan pajak penerangan jalan sebesar Rp2.345.090.55,00 untuk penalangan hutang rekening listrik penerangan jalan, belanja modal gedung dan bangunan Dinas Pendidikan sebesar Rp271.950.000,00 digunakan untuk rehab aset bukan milik Pemkab KKR.

Menanggapi hasil pemeriksaan BPK RI, Sujiwo menyatakan akan segera menindaklanjuti LHP BPK RI sesuai dengan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD. Opini Tidak Wajar akan menjadi cambuk bagi pemerintah KKR dan untuk itu mengharapkan arahan, petunjuk dan saran dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan di KKR ke depannya.

Bupati KKR Muda Mahendrawan, menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar dalam pemeriksaan laporan keuangan untuk yang pertama kalinya di KKR. Beliau menyampaikan bahwa Pemkab KKR siap untuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memperbaiki diri, khususnya mengenai permasalahan-permasalahan yang menonjol di KKR, salah satunya adalah pengelolaan aset.