PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (3)  Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta  mempertimbangkan perkembangan nilai ekonomis atas jenis mineral bukan logam dan  batuan,  perlu  dilakukan perubahan Peraturan Bupati  Pontianak tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan…[download]