Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Bengkayang

bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik mengalami perubahan yang mendasar tentang tata cara penghitungan,penggangaran dalam APBD,pengajuan,penyaluran dan laporan pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik ….[download]