Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara

bahwa sehubungan telah diresmikannya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 8 Januari 2008, perlu menetapkan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara… [selengkapnya]