PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG KEPADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT

bahwa salah satu upaya menggali dan meningkatkan penerimaan daerah yaitu dengan melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Koperasi [download]