bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kabupaten Ketapang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu diselenggarakan penataan ruang [download