Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hulu, Belitang Hilir dan Belitang di Kabupaten Sekadau

bahwa pemekaran desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, optimalisasi potensi desa, pengembangan dan pemberdayaan mayarakat desa secara terpadu, tepat guna dan berkesinambungan serta dalam rangka Penataan Desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah kecamatan di Kabupaten Sekadau… [selengkapnya]