Pontianak, 19 Agustus 2014. Hari ini bertempat di ruang rapat pimpinan, Subbagian Hukum dan Humas bekerjasama dengan Ditama Binbangkum BPK RI Pusat mengadakan kegiatan sosialisasi Keputusan BPK Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Pemeriksaan kepada Instansi yang Berwenang, dan Keputusan BPK Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional pemeriksa yang sedang tidak melakukan tugas pemeriksaan, staf Subbagian Setkalan, serta staf Subbagian hukum dan Humas. Sebagai narasumber adalah Kepala Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum pada Ditama Binbangkum, Herny Yanuarni, dan Kepala Subdirektorat Pengembangan Hukum pada Ditama Binbangkum, Silpana Suryani.
Dibuka oleh Kepala Perwakilan, Didi Budi Satrio, acara berlangsung selama setengah hari dalam bentuk panel, yaitu pemaparan kedua keputusan oleh narasumber dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sebagai moderator adalah Kepala Subbagian Hukum dan Humas, Deddy Ardianto. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyambut baik penyelenggaraan acara yang dianggap penting ini, untuk menyamakan persepsi di antara para pegawai BPK, khususnya para pemeriksa. Beliau berharap dengan adanya sosialisasi terkait keputusan dimaksud, dapat memperjelas bagi perwakilan untuk menyikapi bila ada unsur tindak pidana dalam temuan BPK. Kesempatan ini diharapkan juga dapat digunakan para peserta sosialisasi sebaik-baiknya untuk berdiskusi dengan para narasumber bila ada hal-hal yang dianggap kurang jelas, agar tujuan kesamaan persepsi dapat tercapai. Dan antusias para peserta untuk benar-benar dapat memahami materi terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pelaporan unsur pidana kepada instansi berwenang.
Di akhir acara, Kepala Subauditorat Kalbar I, Joni Rindra Putra yang mewakili Kepala Perwakilan untuk menutup kegiatan, menyampaikan terima kasih atas penyelenggaraan sosialisasi dan berharap kegiatan sejenis dapat dilaksanakan kembali, khususnya tentang keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pemeriksaan.