Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memerintahkan pejabat atau entitas menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk memudahkan pemantauan tindak lanjut tersebut, BPK sejak 6 Januari 2017 menggunakan aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Dengan pengelolaan tindak lanjut melalui SIPTL, data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) lebih mutakhir, akurat, dan informatif. Link SIPTL https://siptl.bpk.go.id/login.html

Tautan video panduan dapat diakses melalui https://linktr.ee/SIPTLInternal untuk video panduan internal dan https://linktr.ee/SIPTLEksternal untuk video panduan eksternal