Penetapan Anggaran Kementerian Diusulkan Mengacu Audit BPK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan proses penetapan anggaran setiap kementerian/lembaga harus didasarkan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“‎Ke depan kami mengusulkan besaran anggaran kementerian dan lembaga juga diikutsertakan sistem reward and punishment (penghargaan dan sanksi). Jadi penetapan anggaran tidak semata-mata bersifat politis,” tutur Taufik melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Rabu (5/10/2016).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, kementerian/lembaga yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) harus lebih besar dibandingkan kementerian yang mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP).

Begitupun kementerian/lembaga yang mendapat predikat tidak wajar (TW) dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) harus dibedakan besaran anggarannya.

“‎Karena hasil penilaian dari BPK merupakan cerminan kinerja dari kementerian/lembaga tersebut. Penetapan anggaran harus berdasarkan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang berhasil diserap sebelumnya,” tuturnya.

Taufik menilai, hasil laporan BPK harus ditindaklanjuti agar kinerja badan pemeriksa keuangan itu tidak menjadi sia-sia.

Menurut dia, kementerian/lembaga yang penyerapan anggarannya sedikit maka harus terima jika anggaran berikutnya dikurangi.

“Kami mengharapkan ke depan faktor penyerapan anggaran diterapkan menjadi salah satu faktor untuk mengaapresiasi kementerian dan lembaga dengan benar. ‎Saya mengusulkan itu agar aspek transparansi serta kinerja diapresiasi,” ucap Taufik

Sumber: SINDONEWS.com

Tanggal: 05 Oktober 2016

[teks asli]