TRIBUN PONTIANAK-Pontiank. Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler mengatur tentang perubahan batas serapan dana BOS untuk gaji guru honorer. Pemendikbud tersebut diketahui bakal jadi rujukan naiknya batas maksimal penggunaan dana BOS mencapai 50 persen untuk honorer, yang sebelumnya hanya 15 persen…