Pontianak, 04 Juli 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2012 telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Oleh karena itu, BPK RI menyatakan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2012 meningkat menjadi “WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN PARAGRAF PENJELASAN”.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil, dalam pidatonya yang disampaikan pada acara Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2012 di Balairungsari Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat hari ini, dimana penyerahan dilakukan kepada Ketua DPRD Minsen, S.H. dan Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, M.H. Hal yang menjadi catatan dalam laporan hasil pemeriksaan adalah penatausahaan Aset Tetap – Tanah, Gedung dan Bangunan masih memerlukan upaya perbaikan, serta Aset Lainnya – Tunggakan UYHD masih dalam proses penyelesaian oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Namun demikian, kedua permasalahan tersebut tidak berdampak secara material terhadap penyajian aset tetap dan aset lainnya pada Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012.
Selain itu, hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2012 atas rekomendasi BPK RI untuk temuan pemeriksaan TA 2012 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 1.040 rekomendasi senilai Rp138,65 miliar yang terdiri dari 660 rekomendasi senilai Rp66,93 miliar telah ditindaklanjuti (63,46%), dan sebanyak 300 rekomendasi senilai Rp66,37 miliar belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut (28,85%) serta sebanyak 80 rekomendasi senilai Rp5,35 miliar yang belum ditindaklanjuti (7,69%). Usaha-usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas pengelolaan keuangan daerah sebagian besar telah sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Kalimantan Barat, sehingga dalam LKPD TA 2012 telah dilakukan perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.
Anggota BPK RI berharap LHP yang telah disampaikan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2013. Dan sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Gubernur beserta jajarannya diharapkan untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Momentum peningkatan opini laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diharapkan dapat memicu pemerintah/kabupaten lainnya di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.