Serah Terima Jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

IMG_0056Pontianak, 30 September 2013. Setelah dilantik pada tanggal 10 September 2013 yang lalu, hari ini dilangsungkan upacara Serah Terima Jabatan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dari Ir. Adi Sudibyo, M.M. kepada Didi Budi Satrio, S.H.,M.M., disaksikan oleh Anggota BPK RI Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, S.E.,Ak.,M.M.,C.P.A. Undangan yang hadir dalam upacara adalah jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, para Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, serta para Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Sebelum dilantik menjadi Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Didi Budi Satrio menjabat sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara selama dua tahun. Beliau kemudian menggantikan Adi Sudibyo yang menempati jabatan baru sebagai Kepala Auditorat VI.B di Jakarta. Prosesi serah terima jabatan ditandai dengan penandatanganan naskah serah terima dan penyerahan buku memori akhir jabatan dari kepala perwakilan lama kepada kepala perwakilan baru.

Anggota BPK RI melalui sambutannya mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada Adi Sudibyo yang telah menjalankan tugas sebagai Kepala Perwakilan di Pontianak selama hampir tiga tahun dan memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik di wilayah Kalimantan Barat. Hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya pencapaian opini di wilayah Kalimantan Barat. Dan kepada Didi Budi Satrio sebagai kepala perwakilan yang baru, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dengan meneruskan dan meningkatkan apa yang telah dicapai oleh kepala perwakilan sebelumnya.

Sehubungan dengan pencapaian opini WTP-DPP oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Kabupaten Sintang, beliau mengingatkan bahwa LKPD yang baik seharusnya dipandang tidak hanya berujung pada tercapainya opini WTP, tetapi LKPD harus dapat dijadikan instrumen dalam pengambilan keputusan yang terbaik bagi suatu daerah. Dengan kualitas laporan keuangan yang baik diharapkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum akan menjadi lebih baik. Apabila hal ini tidak terjadi, maka capaian LKPD dengan opini WTP tersebut belum mampu digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen dalam pengambilan kebijakan daerah. Oleh karenanya BPK menghimbau agar upaya mencapai opini WTP dimaksudkan debagai bagian dari upaya perbaikan sistem informasi keuangan sehingga dapat digunakan untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi daerah. Dengan demikian, opini WTP tidak dapat diperoleh secara instan, tetapi harus diwujudkan melalui suatu proses yang didasarkan pada input yang baik, proses yang baik dan output yang baik pula.