Harian PONTIANAK POST – Pontianak. Sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kalbar segera ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas audit dari Badan Pemeriksa Keuangan telah diserahkan untuk ditindaklanjuti. Total kerugian negara tak tanggung-tanggung. Jumlahnya mencapai Rp73,48 miliar.Dugaan korupsi ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar. Dua kasus telah diserahkan ke KPK RI yakni dugaan korupsi APBD Bengkayang 2005-2006 sebesar Rp8,08 miliar dan korupsi Bantuan Sosial Kalbar 2006-2009 senilai Rp22,14 Miliar. Kedua kasus ini telah diterima KPK pada 14 Januari lalu. Kini kasusnya sudah naik dari pengaduan menjadi penyelidikan.Sedangkan dua kasus dugaan korupsi yang selangkah lagi diajukan ke KPR RI adalah APBD Pemprov Kalbar senilai Rp21,8 miliar dan penyalahgunaan dana Bansos Kota Pontianak sebesar Rp21,46 miliar.
Kepala BPK Perwakilan Kalbar Mudjijono menjelaskan dugaan penyimpangan APBD Bengkayang merupakan hasil audit terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Bengkayang tahun anggaran 2005-2006. Besarnya mencapai Rp8,08 miliar. Rinciannya pengeluaran tanpa surat perintah membayar Rp1,58 miliar, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp5,2 miliar, pinjaman yang belum dikembalikan Rp585 juta dan panjar yang belum dikembalikan Rp345 juta.“Masuk ke KPK tanggal 14 Januari 2010,” kata Mudjijdono. Tanggal masuk ke KPK kasus APBD Bengkayang ini bersamaan dengan Bansos KONI Kalbar. Menurut Mudjijono, hasil temuan itu auditnya tahun 2006-2007. Ditindaklanjuti pada 2008 sehingga kini menjadi kewenangan KPK dalam proses hukumnya atas dugaan korupsi APBD tersebut.
Sementara itu, dugaan korupsi dana Bansos Kota Pontianak tinggal selangkah lagi akan masuk KPK. Resume item telah dikonfirmasikan. BPK telah meminta KPK menindak lanjuti proses hukumnya. “Secara lisan sudah minta KPK,” kata Mudjijono. Pekan lalu BPK Perwakilan Kalbar telah melakukan konfirmasi dengan BPK Pusat menyangkut temuan penyimpangan dana bansos kota tersebut. Berkas temuan itu BPK serahkan pada 22 Februari 2010 lalu ke Jakarta.“Hasil resume terus dikaji,” kata Mudjijono. BPK perlu kehati-hatian sebelum penyerahan hasil temuan ke penegak hukum agar akurasi temuan betul adanya. Bila resume telah diserahkan ke Jakarta berarti telah berada pada tahap terakhir. “Tinggal menulis surat ke penegak hukum,” ujar Mudjijono.
Dia menambahkan temuan audit tetap terus ditelaah. Guna menghindari kesalahan audit temuan dari resume beberapa item. Karena, lanjutnya bila terjadi kesalahan pihak BPK bisa digugat. “Ada prinsip kehati-hatian,” ujarnya. Dugaan penyimpangan di Pemprov Kalbar juga tinggal selangkah menuju KPK. Kini temuan dari laporan keuangan Pemprov tahun 2008 yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi telah diserahkan ke BPK Pusat. “Sudah ada di Jakarta sejak 22 Februari lalu,” katanya.Menjadi item temuan BPK di Pemprov ini antara lain dana pengadaan baju hansip Rp4,6 miliar, sisa dana sekretariat daerah yang belum dikembalikan Rp8,2 miliar, penggunaan fungsi biaya pajak daerah Rp9 miliar.(stm)