PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA DAN UNIT PELAYANAN KESEHATAN KHUSUS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan adanya peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan pelayanan kesehatan khusus di Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan pembiayaan yang memadai…

Download