PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur…[download]