Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau Mempertahankan Opini WTP DPP

SiSekMemKah_kecikPontianak, 09 Juni 2014. Setelah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Pontianak TA 2013, yang dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK menyatakan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN DENGAN PARAGRAF PENJELASAN (WTP DPP) terhadap LKPD Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau, dan WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP) terhadap LKPD Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Pontianak.

Yang menjadi catatan penjelasan atas LKPD Kabupaten Sintang adalah saldo aset tetap berupa gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin per 31 Desember 2013 diantaranya sebesar Rp12.766.535.720,00 yang diperoleh dari dana BOS dan APBN belum dicatat dan disajikan sebagai aset tetap, karena pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang masih dalam proses inventarisasi aset tetap dari dana BOS dan belum ada BAST atas aset tetap dari APBN. Dan catatan penjelasan atas LKPD Kabupaten Sekadau adalah masih terdapat aset tetap tanah, aset tetap peralatan dan mesin, dan aset tetap lainnya yang masih memerlukan upaya inventarisasi dan penilaian lebih lanjut oleh BPKAD Kabupaten Sekadau dan SKPD terkait, selain itu terdapat dana bantuan yang diterima langsung oleh SKPD yang belum disahkan oleh BUD sehingga Pemerintah Kabupaten Sekadau tidak menyajikan penerimaan dan penggunaan dananya sebagai realisasi pendapatan hibah dan belanja daerah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2013. Namun demikian, permasalah tersebut tidak berdampak secara material terhadap penyajian Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Sintang TA 2013 dan Aset Tetap Tanah, Aset Tetap Peralatan dan Mesin, Aset Tetap Lainnya, serta Pendapatan Hibah dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau TA 2013.

Beberapa catatan pengecualian atas LKPD Kabupaten Kapuas Hulu adalah: Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu belum melakukan penyesuaian saldo investasi pemanen-penyertaan modal pada PDAM; terdapat perbedaan penyajian investasi permanen-penyertaan modal antara neraca Pemkab Kapuas Hulu dengan neraca PD. Uncak Kapuas; serta penyajian saldo aset tetap per 31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp2.675,74 miliar dan Rp2.383,66 miliar belum didukung dengan pengelolaan yang memadai. Catatan pengecualian atas LKPD Kabupaten Pontianak adalah: penatausahaan piutang dana bergulir oleh Pemerintah Kabupaten Pontianak masih belum memadai; penyajian saldo penyertaan modal Pemkab Pontianak pada PDAM Tirta Dharma sebesar Rp1,86 miliar belum dicatat berdasarkan metode ekuitas sesuai SAP; dan dari nilai aset tetap yang disajikan per 31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp1,14 triliun dan Rp1,01 triliun terdapat potensi salah saji minimal sebesar Rp16,41 miliar.

shareKepala Perwakilan, Didi Budi Satrio mengharapkan setiap pemerintah daerah selalu aktif mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan BPK RI, agar opini di tahun berikutnya dapat selalu ditingkatkan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, H. Isnaini Ismail mengucapkan selamat atas setiap opini yang diperoleh masing-masing pemerintah kabupaten, dan mengajak agar secepatnya memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan temuan dalam setiap LHP. Bupati Sintang, Milton Crosby mengatakan bahwa LHP yang diterima merupakan peta atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, dan dapat dipergunakan sebagai pedoman untuk memperbaiki kinerja di tahun yang akan datang. Beliau juga berharap kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif pemerintah kabupaten dengan BPK dapat ditingkatkan.

Penyerahan LHP merupakan bagian pertanggungjawaban BPK RI, sebagaimana amanat Pasal 23E ayat (2) UUD 1945, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004, kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah keempat Pemerintah Kabupaten tersebut. Penyerahan berlangsung di ruang rapat Kepala Perwakilan yang juga dihadiri oleh para Inspektur Kabupaten dan pejabat struktural dan fungsional pemeriksa di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.