PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

bahwa retribusi tempat khusus parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat… [selengkapnya]