PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah… [selengkapnya]