PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang akan melakukan pemotongan hewan agar memenuhi persyaratan kesehatan dan layak untuk dikonsumsi, Pemerintah Daerah telah menyediakan Rumah Potong Hewan dan atas penggunaan fasilitas tersebut dapat dipungut retribusi… [selengkapnya]