bahwa dengan diserahkannya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sepenuhnya kepada daerah merupakan pelimpahan sumber-sumber pajak pusat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah, hal ini dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai pelaksanaan tugas dan wewenangnya, yang berorientasi pada sumber-sumber pendapatan daerah sendiri sebagai penerimaan utama… [selengkapnya]
Home
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN...