PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

bahwa dengan diserahkannya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sepenuhnya kepada daerah merupakan pelimpahan sumber-sumber pajak pusat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah, hal ini dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai pelaksanaan tugas dan wewenangnya, yang berorientasi pada sumber-sumber pendapatan daerah sendiri sebagai penerimaan utama… [selengkapnya]