PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

bahwa pembangunan daerah tidak saja dilakukan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah, namun juga dilakukan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui Partisipasi Pihak Ketiga…[download]