RAKYAT KALBAR – Jakarta. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 30 Mei lalu. Diperkirakan setiap desa mendapatkan dana sekitar Ra 1,3 miliar berdasarkan PP itu…[selengkapnya]