BORNEO TRIBUNE – Ngabang. Kejaksaan Negeri Ngabang menetapkan Direktur Rumah Sakit Ngabang, drg. K, menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana APBD tahun 2010, sebesar Rp.700.000.000,-. Kepala Kejaksaan Negeri Ngabang, Teguh Wardoyo, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa, (22/7), mengatakan penetapan drg. K, sebagai tersangka sejak dua bulan yang lalu, atas kasus Tipikor, dugaan penggelapan dana APBD tahun 2010 sebesar Rp. 700 juta rupiah, dimana uang tersebut adalah untuk pelayanan medis di RSUD Landak…[selengkapnya]