PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KUALITAS LINGKUNGAN

bahwa dengan semakin meningkatnya pemanfaatan lingkungan hidup sebagai ruang kegiatan dan tuntutan internasional, yaitu perlunya dipelihara hajat hidup orang banyak dan agar tetap bermanfaat bagi kehidupan serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan pengujian kualitas lingkungan…[download]