PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

bahwa air beserta sumber-sumbernnya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serbaguna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang Ekonomi, Sosial budaya…[download]