PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf (a) di atas, dalam kaitannya dengan Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pontianak perlu diarahkan sesuai prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi jasa umum, yang ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut… [selengkapnya]