PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013-2033

bahwa untuk mengarahkan pembangunan di wilayah Kota Pontianak dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah… [selengkapnya]