PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN PERATURAN NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

bahwa menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34/1025/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan Undang-Undang… [selengkapnya]