PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA PONTIANAK

bahwa dengan adanya perubahan jabatan struktural eselon IV di bawah Inspektur Pembantu menjadi Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Kota Pontianak berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan perubahan susunan organisasi pada Inspektorat Kota Pontianak… [selengkapnya]