PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA PONTIANAK

bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah… [selengkapnya]