PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH

bahwa agar tercipta kepastian hukum dan tidak terjadi duplikasi pengaturan tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah yang sudah tidak diatur dan telah diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah… [selengkapnya]