PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2013

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Petanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir…[selengkapnya]