PONTIANAK POST – Ngabang. Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa atau (Pengelola PBJ) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundan-undangan…[selengkapnya]