PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

bahwa salah satu sumber Keuangan Partai Politik adalah bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perawakilan Rakyat…[download]