PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

bahwa Pemerintah Kabupaten dan Kota di Propinsi Kalimantan Barat telah siap dan mampu baik sarana, prasarana maupun tenaga tehnis untuk menyelenggarakan pengujian kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing…[download]