PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI TERA

bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Daerah Otonom maka pengelolaan laboratorium kemetrologian yang semula merupakan kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan Provinsi…[download]