PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007…[download]