Penyerahan LKPD TA 2014 Entitas Pemerintah Daerah Di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Sampai dengan tanggal 5 Mei 2015 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sudah menerima 14 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2014 yang diserahkan oleh pemerintah daerah entitas yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Penyerahan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan daerah dalam mempersiapkan LKPD untuk dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 100 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 297, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemerintah Daerah yang sudah menyampaikan LKPD unaudited TA 2014 tersebut antara lain:

  1. Kabupaten Sintang diserahkan oleh Wakil Bupati Sintang, Ignatius Juan pada tanggal 30 Maret 2015.
  2. Kabupaten Sambas diserahkan oleh Sekretaris Daerah (mewakili kepala daerah), H. Jamiat Akadol pada tanggal 31 Maret 2015.
  3. Kabupaten Bengkayang diserahkan oleh Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon pada tanggal 31 Maret 2015.
  4. Kabupaten Landak diserahkan oleh Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot pada tanggal 31 Maret 2015.
  5. Kabupaten Ketapang diserahkan oleh Plt. Sekretaris Daerah (mewakili kepala daerah), H. M. Mansyur pada tanggal 31 Maret 2015.
  6. Kabupaten Sanggau diserahkan oleh Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot pada tangal 31 Maret 2015.
  7. Kabupaten Sekadau diserahkan oleh Sekretaris Daerah (mewakili kepala daerah), Yohanes Jhon pada tanggal 31 Maret 2015.
  8. Kabupaten Melawi diserahkan oleh Sekretaris Daerah (mewakili kepala daerah), Ivo Titus Mulyono pada tanggal 31 Maret 2015
  9. Kabupaten Kubu Raya diserahkan oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus pada tanggal 31 Maret 2015
  10. Kabupaten Kayong Utara diserahkan oleh Bupati Kayong Utara, H. Hildi Hamid pada tanggal 31 Maret 2015.
  11. Kota Pontianak diserahkan oleh Walikota Pontianak, H. Sutarmidji pada tanggal 1 April 2015.
  12. Kabupaten Mempawah diserahkan oleh Sekretaris Daerah (mewakili kepala daerah) H. Mochrizal pada tanggal 10 April 2015.
  13. Provinsi Kalimantan Barat diserahkan oleh Sekretaris Provinsi (mewakili kepala daerah), M. Zeet Hamdy Assovie pada tanggal 4 Mei 2015.
  14. Kabupaten Kapuas Hulu diserahkan oleh Bupati Kapuas Hulu, A. M. Natsir pada tanggal 5 Mei 2015.

Penyerahan LKPD unaudited tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Didi Budi Satrio, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II Joni Rindra Putra, Ketua Tim Senior, Tim Pemeriksa, dan Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan Bambang Budi Purwanto. Masih terdapat satu entitas lagi yang belum menyerahkan LKPD unaudited TA 2014 yaitu Kota Singkawang. Setelah penerimaan LKPD unaudited TA 2014 dari masing-masing entitas, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat segera melaksanakan pemeriksaan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Penjelasan Pasal 31, pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.

Penyerahan LK Provinsi Kalbar TA 2014

 

 

 

 

 

Sekretaris Provinsi Kalimantan Barat dengan Kepala

Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat