PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT PADA PDAM

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah…[download]