PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 53 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN, PEMBAYARAN, PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM) DAN PENGGUNAAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN ATAS BEBAN PENGISIAN KAS DAN BEBAN TETAP YANG MEMBEBANI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2006

bahwa Pembayaran yang membebani Anggaran Daerah atas beban APBD Provinsi Kalimantan Barat pada hakekatnya terdiri dari pengeluaran Beban Pengisian Kas dan Beban Tetap…[download]