Dalam rangka mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dan sekaligus mensinergikan visi BPK yakni menjadi lembaga pemeriksa yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, BPK melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK. Dalam kesempatan kali ini BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bertindak sebagai tuan rumah dan rakor dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 9 Juni 2015.
Kegiatan Rakor dihadiri oleh Anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar dan Auditor Utama Keuangan Negara VI, Sjafrudin Mosii, serta para pejabat struktural BPK RI lainnya. Selain itu kegiatan Rakor mengundang juga para Gubernur, Kepala DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Perwakilan BPK, dan Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Tortama KN VI yang menyampaikan latar belakang dan tujuan diadakannya pelaksanaan kegiatan rakor. Selanjutnya sambutan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya yang menyampaikan bahwa dalam melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pemerintah daerah masih mengalami beberapa kesulitan. Wakil Gubernur berharap semoga dengan adanya rakor ini nantinya semoga ada solusi, bimbingan, dan arahan kepada pemda agar pemda dapat menyelesaikan persoalan tersebut dan pada akhirnya dapat menyelesaikan tindak lanjut yang dimiliki.
Anggota VI BPK RI yang membuka kegiatan ini dalam sambutannya mengajak pada para peserta rakor untuk membangun komitmen bersama-sama agar kita melihat Indonesia yang lebih transparan dan akuntabel. Anggota VI BPK juga menambahkan bahwa beliau bertekad untuk menyusun suatu road map bagaimana tata kelola keuangan daerah dapat semakin meningkat.
Selain itu Anggota VI BPK RI menyampaikan tiga hal pokok yang perlu mendapat perhatian, yang pertama adalah meminta pemerintah daerah agar bisa menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah paling terlambat setiap tanggal 31 Maret dan bagi BPK setiap tanggal 31 Mei untuk bisa menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai amanat konstitusi. Kedua, terkait masalah tindak lanjut sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 yang mengikat ke BPK sekaligus juga ke auditi menyebutkan bahwa dalam waktu 60 hari harus sudah selesai. Ketiga adalah untuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu yang akan datang, BPK akan melihat Bank Pembangunan Daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah jelas menyatakan bahwa BUMD termasuk BPD di dalamnya masuk dalam pemerintahan daerah.
Setelah pengarahan dari Anggota VI BPK RI, serta sambutan dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Rakor dilanjutkan dengan diskusi panel dengan narasumber Tortama KN VI, Sjafrudin Mosii dan Kepala Perwakilan Maluku Utara, Kukuh Prionggo. Moderator adalah Adi Sudibyo, Kepala Auditorat VI.B BPK RI.
Acara ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama para peserta rakor dengan Anggota VI BPK RI.